Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan penopang utama perekonomian Indonesia, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah sangat mementingkan untuk mendorong kelangsungan hidup dan perkembangan usaha kecil dan menengah melalui kebijakan perpajakan. Pada tahun 2025, sejumlah perubahan penting akan terjadi dalam peraturan perpajakan bagi UKM, terutama tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan masa berlakunya. Artikel ini akan membahas secara rinci regulasi terkini, mekanisme perhitungan, dan dampaknya terhadap UMKM.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet. Tarif pajak ini ditujukan untuk mengurangi beban pajak pada usaha kecil dan menengah. Pada awalnya, manfaat ini tersedia untuk jangka waktu maksimal 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (WP OP). Namun, pemerintah telah memperpanjang penggunaan tarif tersebut hingga akhir tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum dan kelangsungan usaha bagi sekitar 1,23 juta wajib pajak usaha kecil dan menengah yang masih menggunakan tarif tersebut.
– UMKM dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500.000.000 dibebaskan dari pengenaan PPh final, namun tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
– Usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet antara Rp500.000.000 sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, kategori UMKM juga mengacu pada aset bersih dan omzet untuk membedakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dirjen Pajak menegaskan, WP UMKM OP yang telah memanfaatkan keringanan PPh final 0,5% selama tujuh tahun, wajib menggunakan tarif PPh normal mulai tahun 2025 dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 dan PP No. 55 Tahun 2022. Artinya, UMKM yang “naik kelas” tidak lagi mendapatkan tarif pajak final tersebut dan wajib menghitung pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dengan tarif progresif sesuai UU PPh.
Bagi UKM yang telah melewati masa pembiayaan, perhitungan pajak dapat dilakukan dengan dua cara:
– Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak penghasilan menganut tarif pajak progresif yang besarnya berkisar antara 5% sampai dengan 35% tergantung pada penghasilan kena pajak.
– Menggunakan standar perhitungan, yaitu persentase dari omzet, sebagai dasar perhitungan penghasilan kena pajak, sepanjang memenuhi persyaratan dan pilihan tersebut dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan. Peraturan ini memudahkan usaha kecil dan menengah yang tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap untuk melakukan perhitungan.
– WP OP UMKM: maksimal 7 tahun menggunakan tarif PPh final 0,5%.
– WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan sejenisnya: maksimal 4 tahun.
– WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT): maksimal 3 tahun.
Setelah masa tersebut, tarif normal berlaku.
– Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak penghasilan menganut tarif pajak progresif yang besarnya berkisar antara 5% sampai dengan 35% tergantung pada penghasilan kena pajak.
– Menggunakan standar perhitungan, yaitu persentase dari omzet, sebagai dasar perhitungan penghasilan kena pajak, sepanjang memenuhi persyaratan dan pilihan tersebut dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan. Peraturan ini memudahkan usaha kecil dan menengah yang tidak menyelenggarakan pembukuan secara lengkap untuk melakukan perhitungan.
– Pajak dihitung dengan mengalikan omzet bruto dengan tarif PPh final 0,5%. Contoh: omzet Rp100 juta per bulan, pajak = Rp100 juta x 0,5% = Rp500.000 per bulan.
– UMKM wajib melaporkan SPT Tahunan, meskipun omzet di bawah Rp500 juta dan bebas dari PPh final.
– Pelaporan dan pembayaran PPh final dilakukan setiap bulan, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun.
Kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5%, dengan pengecualian pajak bagi usaha kecil, menengah, dan mikro, yang bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mendorong kepatuhan. Dengan memperpanjang masa berlaku tarif ini hingga tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi UMKM untuk beradaptasi dan meningkatkan kemampuan bisnisnya tanpa harus menanggung beban pajak yang berat. Namun, transisi ke suku bunga normal juga mendorong UMKM menjadi lebih profesional dalam pengelolaan keuangan dan pembukuan.
Peraturan pajak UKM terbaru tahun 2025 menandai tahap penting dalam manajemen pajak UKM Indonesia. Perpanjangan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama yang masih dalam tahap awal pengembangan usaha. Namun, bagi UMKM yang telah melewati masa jatuh tempo pinjaman, peralihan ke suku bunga normal memerlukan persiapan administrasi dan pembukuan yang lebih baik. Perusahaan kecil dan menengah perlu memahami dan mematuhi peraturan ini sehingga mereka dapat memanfaatkan sepenuhnya manfaat pajak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk memastikan transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan UMKM Indonesia.
Dendi Siswanto, T. S. (2025, April 30). Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025. Retrieved from nasional.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/hore-123-juta-wp-umkm-tetap-bisa-pakai-tarif-pph-final-05-pada-2025#google_vignette
Fitriya. (2024, December 17). Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung. Retrieved from klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm-tarif-cara-hitung-bayar-dan-lapor-spt-pajaknya/
Hariani, A. (2024, August). Mulai 2025 UMKM Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen? Ini Penjelasan Dirjen Pajak. Retrieved from pajak.com: https://www.pajak.com/pajak/mulai-2025-umkm-tak-bisa-lagi-gunakan-tarif-pph-final-05-persen-ini-penjelasan-dirjen-pajak/
Lubis, A. S. (2025, January 31). Partisipasi Terakhir Tarif Setengah Persen. Retrieved from pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/partisipasi-terakhir-tarif-setengah-persen
Rendra Santika, R. F. (2025). KP2KP Fakfak Kupas Kebijakan Pajak UMKM di Tahun 2025. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/index.php/id/index-pajak