Memahami Surat Paksa Pajak: Prosedur, Hak, dan Kewajiban Wajib Pajak

Dalam proses penagihan pajak, surat paksa merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023), surat paksa adalah surat perintah resmi untuk membayar utang pajak beserta biaya penagihan yang berlaku.

Berbeda dengan surat pemberitahuan biasa, surat paksa memiliki kekuatan hukum tetap dan kedudukannya setara dengan putusan pengadilan. Artinya, surat ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang sah dan mengikat bagi wajib pajak.

Kapan Surat Paksa Disampaikan?

Surat paksa diterbitkan sebagai tahap lanjutan penagihan pajak setelah surat teguran dikirimkan. Prosesnya sebagai berikut:

  1. Jika utang pajak telah jatuh tempo dan belum dibayar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.
  2. Apabila dalam 21 hari setelah surat teguran disampaikan tidak ada pembayaran atau upaya hukum, maka Juru Sita Pajak Negara (JSPN) — pejabat resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — akan memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak.
  3. Surat paksa menjadi dasar DJP untuk melanjutkan proses penagihan jika utang pajak tetap tidak diselesaikan.
Langkah-Langkah Saat Menerima Surat Paksa

Bagi wajib pajak yang menerima surat paksa, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar prosesnya berjalan lancar :

  1. Pastikan Identitas dan Keaslian Petugas Pajak
    * Mintalah surat tugas dan tanda pengenal petugas DJP.
    * Periksa kepala surat pada dokumen surat tugas tersebut.
    * Jika ragu, hubungi langsung KPP penerbit surat tugas untuk memverifikasi kebenaran identitas petugas.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2000, hanya petugas resmi yang memiliki kewenangan menyampaikan surat paksa. Pastikan Anda tidak tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan DJP.

     

  2. Kumpulkan Seluruh Dokumen Utang Pajak
    Sebelum mengambil keputusan, siapkan dan periksa dokumen-dokumen berikut :
    * Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    * Surat Tagihan Pajak (STP)
    Jika ada dokumen yang hilang atau belum pernah diterima, mintalah salinan resmi kepada KPP.
  3. Periksa Isi Surat Paksa dengan Teliti
    Pastikan surat paksa yang diterima sesuai format resmi. Anda bisa merujuk pada lampiran PER-04/PJ/2016 tentang dokumen yang digunakan dalam proses penagihan pajak.
    Perhatikan hal-hal berikut :
    * Nomor dan tanggal surat paksa.
    * Nama pejabat yang menandatangani surat.
    * KPP penerbit surat.
    * Nomor dan tanggal ketetapan pajak.
    * Nominal utang pajak yang tercantum.
    Sandingkan isi surat paksa dengan dokumen SKP/STP yang dimiliki. Jika ditemukan perbedaan data, Anda berhak meminta penjelasan dari petugas pajak.
  4. Diskusikan Opsi Pelunasan Utang Pajak
    Menurut PMK 61/2023, wajib pajak memiliki beberapa opsi dalam melunasi utang pajaknya, antara lain :
    * Melunasi secara sekaligus.
    * Mengajukan permohonan angsuran.
    * Meminta penundaan pembayaran.
    Untuk proses lebih jelas, diskusikan pilihan tersebut dengan JSPN atau langsung datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Penting! Seluruh Layanan Penagihan Pajak Tidak Dipungut Biaya

Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta bayaran “pelicin” atau menawarkan kemudahan tertentu. Semua layanan penagihan dan penyelesaian pajak gratis.

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi:

  • Bank persepsi
  • Kantor pos
  • Penyedia layanan pembayaran yang terdaftar DJP

Jika ada petugas yang meminta uang atau barang, segera laporkan melalui saluran pengaduan DJP.

Menolak Surat Paksa, Bolehkah?

Secara hukum, wajib pajak berhak menolak menerima surat paksa. Namun, perlu dipahami bahwa:

  • Penolakan akan dicatat dalam berita acara pemberitahuan surat paksa.
  • Meski ditolak, surat tetap dianggap sudah disampaikan.
  • Proses penagihan pajak akan tetap berlanjut.

Oleh karena itu, sebaiknya terima surat paksa dengan baik. Jika ada keberatan, minta petugas mencatatnya dalam berita acara dan diskusikan lebih lanjut dengan KPP.

Jangan Panik, Tetap Proaktif

Surat paksa sering kali terdengar menakutkan, padahal sebenarnya dokumen ini adalah bagian dari prosedur resmi yang melindungi hak dan kewajiban wajib pajak.

Langkah terbaik adalah:

  • Memastikan identitas petugas
  • Memeriksa keabsahan dokumen
  • Menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu
  • Memanfaatkan hak pengajuan angsuran atau penundaan jika diperlukan

Pencegahan selalu lebih baik daripada penagihan. Dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, kita bisa terhindar dari tindakan penagihan dan menjaga reputasi sebagai wajib pajak yang patuh.

Daftar Pustaka

Sahputra, S. (2025, May 23). Mendapatkan Surat Paksa? Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan. Retrieved from pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mendapat-surat-paksa-jangan-panik-ini-yang-harus-dilakukan