Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan perubahan penting terkait sistem klasifikasi barang impor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025, pemerintah resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan terbaru ini mulai berlaku pada 15 September 2025.
Perubahan sistem klasifikasi barang bukan hal baru. Indonesia wajib menyesuaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dengan amandemen Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022. Sistem klasifikasi internasional ini terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan produk-produk baru yang masuk pasar.
Selain itu, Kemenkeu menilai perlu ada penyempurnaan redaksional dan terjemahan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pengklasifikasian barang. Selama ini, perbedaan interpretasi HS Code dapat menimbulkan masalah besar, mulai dari salah pungutan bea masuk hingga sengketa kepabeanan.
Terdapat tiga tujuan pokok dari penerbitan PMK 62/2025:
Perubahan ini membawa dampak langsung bagi berbagai pihak:
Untuk menghadapi perubahan ini, pelaku usaha disarankan:
Perubahan sistem klasifikasi barang melalui PMK 62/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam:
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap iklim investasi dan perdagangan semakin kondusif, serta industri strategis seperti kendaraan listrik dapat tumbuh lebih cepat di Indonesia.
Asmarani, N. G. (2025, September 15). DDTC News. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813707/kemenkeu-ubah-ketentuan-sistem-klasifikasi-barang-untuk-apa
Cukai, A. W. (2022, Maret 31). Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Retrieved from beacukai.go.id: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html?utm_source=chatgpt.com
Pajak, D. J. (2025). JDIH Kemenkeu. Retrieved from jdih.kemenkeu.go.id: https://jdih.kemenkeu.go.id/home