Aturan Baru Klasifikasi Barang: Apa Tujuan Kemenkeu?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan perubahan penting terkait sistem klasifikasi barang impor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025, pemerintah resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan terbaru ini mulai berlaku pada 15 September 2025.

Latar Belakang Perubahan

            Perubahan sistem klasifikasi barang bukan hal baru. Indonesia wajib menyesuaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dengan amandemen Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022. Sistem klasifikasi internasional ini terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan produk-produk baru yang masuk pasar.

Selain itu, Kemenkeu menilai perlu ada penyempurnaan redaksional dan terjemahan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pengklasifikasian barang. Selama ini, perbedaan interpretasi HS Code dapat menimbulkan masalah besar, mulai dari salah pungutan bea masuk hingga sengketa kepabeanan.

Tujuan Utama Perubahan

            Terdapat tiga tujuan pokok dari penerbitan PMK 62/2025:

  1. Harmonisasi Insentif Kendaraan Listrik
    Pemerintah menyesuaikan klasifikasi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicles/BEV), baik dalam kondisi utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD). Langkah ini mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia dengan memberikan insentif tarif bea masuk rendah hingga 0% bagi pelaku industri.
  2. Penyesuaian Tarif untuk Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    Sejumlah barang di sektor TIK dikenakan tarif baru guna mendorong pengembangan teknologi dan daya saing industri dalam negeri.
  3. Penyempurnaan Administratif
    Beberapa catatan bab, bagian, dan uraian pos tarif diperbaiki redaksinya. Tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi salah tafsir, serta memudahkan pelaku usaha dalam menentukan HS Code.
Implikasi Bagi Pelaku Usaha

            Perubahan ini membawa dampak langsung bagi berbagai pihak:

  • Importir & Eksportir
    Wajib menyesuaikan kode HS yang digunakan dalam dokumen kepabeanan. Kesalahan klasifikasi dapat mengakibatkan penolakan dokumen, tarif bea masuk yang salah, atau bahkan sanksi administrasi.
  • Industri Kendaraan Listrik
    Mendapat manfaat berupa insentif tarif bea masuk, sehingga biaya impor kendaraan listrik menjadi lebih rendah. Hal ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
  • Pemerintah & Bea Cukai
    Perlu memperbarui sistem teknologi informasi, regulasi internal, serta prosedur pemeriksaan agar sesuai dengan klasifikasi baru.
  • Industri TIK
    Tarif baru pada barang-barang TIK dapat memengaruhi struktur biaya impor, baik sebagai peluang efisiensi maupun tantangan persaingan.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

            Untuk menghadapi perubahan ini, pelaku usaha disarankan:

  1. Memeriksa HS Code terbaru sesuai BTKI 2022 dan penyesuaian PMK 62/2025.
  2. Mengidentifikasi barang yang memperoleh fasilitas insentif, khususnya kendaraan listrik dan produk TIK.
  3. Menyesuaikan sistem internal seperti dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan sistem INSW agar tidak terjadi hambatan saat impor.
  4. Mempelajari konsekuensi validasi data agar tidak terkena sanksi akibat perbedaan klasifikasi.
Kesimpulan

            Perubahan sistem klasifikasi barang melalui PMK 62/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam:

  • Mengikuti standar internasional HS/AHTN 2022.
  • Mendukung kebijakan percepatan kendaraan listrik dan transisi energi.
  • Memberikan kepastian hukum dalam kepabeanan.
  • Menyelaraskan tarif impor produk TIK dengan arah kebijakan industri nasional.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap iklim investasi dan perdagangan semakin kondusif, serta industri strategis seperti kendaraan listrik dapat tumbuh lebih cepat di Indonesia.

Daftar Pustaka

Asmarani, N. G. (2025, September 15). DDTC News. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813707/kemenkeu-ubah-ketentuan-sistem-klasifikasi-barang-untuk-apa

Cukai, A. W. (2022, Maret 31). Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Retrieved from beacukai.go.id: https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-buku-tarif-kepabeanan-indonesia-btki-2022.html?utm_source=chatgpt.com

Pajak, D. J. (2025). JDIH Kemenkeu. Retrieved from jdih.kemenkeu.go.id: https://jdih.kemenkeu.go.id/home