Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak untuk meminta klarifikasi atas data atau informasi tertentu dalam rangka kegiatan Penggalian Potensi Data dan Keterangan (P2DK). Apabila wajib pajak menerima SP2DK, maka wajib memberikan tanggapan.
Namun, Kepala KPP memiliki kewenangan untuk membatalkan SP2DK jika ditemukan kesalahan atau kondisi tertentu berikut:
1️⃣ Kesalahan administratif sebelum SP2DK disampaikan
Jika SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum diberikan kepada wajib pajak, dan kemudian ditemukan adanya kesalahan administratif akibat faktor manusia, misalnya:
2️⃣ SP2DK tumpang tindih dengan pemeriksaan pajak
Jika sebelum SP2DK disampaikan ternyata sudah ada surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan terhadap jenis dan masa pajak yang sama, maka SP2DK tersebut dapat dibatalkan.
3️⃣ Ditemukan data baru yang belum tercatat dalam sistem
Apabila setelah penerbitan SP2DK tetapi sebelum disampaikan ditemukan adanya data atau informasi pengawasan baru yang belum tercantum dalam dokumen dasar penerbitan (KKPT dan LHPT), maka SP2DK dapat dibatalkan.
4️⃣ Kesalahan ditemukan setelah SP2DK disampaikan
Jika SP2DK sudah diberikan kepada wajib pajak namun belum disusun LHP2DK, dan ditemukan kesalahan administratif seperti penulisan NPWP, nama, jenis pajak, atau masa pajak — baik oleh pegawai KPP maupun oleh wajib pajak sendiri — yang berpotensi mengganggu proses P2DK, maka SP2DK tersebut juga bisa dibatalkan.
📝 Catatan:
Untuk kasus pembatalan pada poin ke-4, Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Surat ini menjelaskan pembaruan data yang benar serta klarifikasi atas elemen data yang sebelumnya salah pada SP2DK yang dibatalkan.
DDTC Academy. (2022). Konsep Penggalian Potensi Data dan Permintaan Penjelasan. Jakarta: DDTC.
Ramadhani, A. (2021). Efektivitas SP2DK dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 12(2), 45–58.
Sakti, R., & Prasetyo, A. (2020). Analisis Kebijakan Pengawasan Pajak melalui P2DK. Jurnal Administrasi Perpajakan, 8(1), 22–35.