Banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai kapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku setelah omzet usaha mereka melebihi batas tertentu. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan omzet sampai Rp4,8 miliar dalam setahun termasuk kategori usaha kecil, sehingga tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ketika omzet melebihi Rp4,8 miliar, kewajiban pemungutan PPN tidak serta-merta berlaku di tahun yang sama, melainkan baru dimulai pada tahun pajak berikutnya.
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam:
Mengatur batasan pengusaha kecil (threshold) PPN yaitu Rp4,8 miliar per tahun sebagai acuan siapa yang dikecualikan dari kewajiban dikukuhkan sebagai PKP.
Menjelaskan mekanika pelaporan pengukuhan PKP dan penentuan saat dimulainya kewajiban memungut/menyetor/melaporkan PPN (umumnya: masa pajak pertama tahun buku berikutnya; tetapi ada mekanisme permintaan dimulai lebih awal).
Panduan teknis tentang PKP, kewajiban PKP (faktur pajak, SPT Masa PPN, penyetoran) dan prosedur permohonan pengukuhan.
Hitung peredaran bruto/omzet menurut ketentuan (pendapatan kotor sesuai yang diatur PMK). Begitu pada suatu bulan jumlah kumulatif tahun buku mencapai >Rp4,8 miliar, pengusaha sudah masuk kriteria wajib melapor.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat omzet melewati batas. Dengan kata lain: kalau tahun buku Anda Januari–Desember dan omzet melewati batas pada Juli 2025 → lapor paling lambat 31 Desember 2025. Jika tidak melapor, DJP dapat melakukan pengukuhan secara jabatan.
Ketentuan umum PMK 164/2023: kewajiban memungut/menyetor/melaporkan PPN mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya setelah tahun buku di mana omzet itu melebihi batas. Artinya dalam contoh di atas, kewajiban PPN efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya (masa pajak pertama tahun buku berikutnya). Namun PMK juga mengatur pilihan untuk mengajukan dimulainya pemungutan lebih awal saat mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan sekaligus menyatakan masa pajak mulai memungut yang diinginkan (mis. mulai masa pajak Oktober 2024) — selama diajukan sesuai format dan sebelum batas waktu yang diatur, DJP bisa menerima permintaan tersebut. Contoh-contoh penerapan ada pada lampiran PMK 164.
Setelah dikukuhkan, pengusaha wajib:
Berhak atas kredit pajak masukan (PPN Masukan) selama dipenuhi syarat faktur pajak dan bukti-bukti pendukung.
DJP dapat menetapkan pengukuhan PKP secara jabatan, dan pengusaha kemudian diwajibkan memenuhi kewajiban PKP. Selain itu, terdapat potensi koreksi, denda administrasi, dan bunga jika terjadi keterlambatan penyetoran atau pelaporan. Oleh karena itu, patuh melapor dan mengajukan pengukuhan tepat waktu sangat penting.
Contoh A:
Contoh B:
Jika pengusaha pada saat permohonan pengukuhan menyatakan ingin mulai memungut sejak Oktober 2024 dan DJP menerima, maka pemungutan bisa dimulai pada masa pajak yang disetujui tersebut.
belajarppn. (n.d.). DJP. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak?utm_source=chatgpt.com
Fitriya. (2022, Agustus 31). mekari klikpajak. Retrieved from klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/batasan-pkp-terbaru-atau-treshold-pkp/?utm_source=chatgpt.com
Wildan, M. (2025, September 24). DDTC News. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813945/omzet-lebihi-rp48-m-pemungutan-ppn-dilaksanakan-tahun-berikutnya?utm_source=chatgpt.com
Â