Batas Omzet Rp4,8 Miliar: Panduan Lengkap Kewajiban Pengusaha Menjadi PKP

Banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai kapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku setelah omzet usaha mereka melebihi batas tertentu. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan omzet sampai Rp4,8 miliar dalam setahun termasuk kategori usaha kecil, sehingga tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ketika omzet melebihi Rp4,8 miliar, kewajiban pemungutan PPN tidak serta-merta berlaku di tahun yang sama, melainkan baru dimulai pada tahun pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2013 (perubahan atas PMK sebelumnya)

Mengatur batasan pengusaha kecil (threshold) PPN yaitu Rp4,8 miliar per tahun sebagai acuan siapa yang dikecualikan dari kewajiban dikukuhkan sebagai PKP.

  • PMK No. 164 Tahun 2023 (ketentuan tata cara pengenaan PPh atas omzet tertentu & kewajiban pelaporan pengukuhan PKP)

Menjelaskan mekanika pelaporan pengukuhan PKP dan penentuan saat dimulainya kewajiban memungut/menyetor/melaporkan PPN (umumnya: masa pajak pertama tahun buku berikutnya; tetapi ada mekanisme permintaan dimulai lebih awal).

  • Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Panduan teknis tentang PKP, kewajiban PKP (faktur pajak, SPT Masa PPN, penyetoran) dan prosedur permohonan pengukuhan.

Penjelasan Kewajiban
  1. Saat omzet melewati Rp4,8 miliar dalam tahun buku

Hitung peredaran bruto/omzet menurut ketentuan (pendapatan kotor sesuai yang diatur PMK). Begitu pada suatu bulan jumlah kumulatif tahun buku mencapai >Rp4,8 miliar, pengusaha sudah masuk kriteria wajib melapor.

  1. Batas waktu pelaporan pengukuhan PKP

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat omzet melewati batas. Dengan kata lain: kalau tahun buku Anda Januari–Desember dan omzet melewati batas pada Juli 2025 → lapor paling lambat 31 Desember 2025. Jika tidak melapor, DJP dapat melakukan pengukuhan secara jabatan.

  1. Kapan kewajiban memungut PPN dimulai?

Ketentuan umum PMK 164/2023: kewajiban memungut/menyetor/melaporkan PPN mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya setelah tahun buku di mana omzet itu melebihi batas. Artinya dalam contoh di atas, kewajiban PPN efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya (masa pajak pertama tahun buku berikutnya). Namun PMK juga mengatur pilihan untuk mengajukan dimulainya pemungutan lebih awal saat mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

  1. Jika ingin memulai pemungutan lebih cepat

Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan sekaligus menyatakan masa pajak mulai memungut yang diinginkan (mis. mulai masa pajak Oktober 2024) — selama diajukan sesuai format dan sebelum batas waktu yang diatur, DJP bisa menerima permintaan tersebut. Contoh-contoh penerapan ada pada lampiran PMK 164.

Langkah Praktis Bagi Pelaku Usaha:
  • Monitor omzet bulanan dan kumulatif tahun buku.
  • Jika mendekati/melewati Rp4,8 miliar: segera siapkan dokumen pembukuan dan bukti pendukung.
  • Ajukan permohonan pengukuhan PKP melalui sistem pendaftaran resmi (lihat prosedur di DJP) sebelum batas waktu (paling lambat akhir tahun buku).
  • Dalam permohonan, tentukan apakah Anda ingin memulai pemungutan pada masa pajak standar (awal tahun berikutnya) atau mengajukan masa pajak lebih awal.
  • Persiapkan sistem faktur, pembukuan, dan pelaporan PPN (SPT Masa) — bisa konsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan software akuntansi yang mendukung e-Faktur.
  • Jika ragu, konsultasikan ke KPP setempat atau konsultan pajak tersertifikasi.
Konsekuensi administratif setelah menjadi PKP

Setelah dikukuhkan, pengusaha wajib:

  • Menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
  • Menyampaikan SPT Masa PPN secara berkala (laporan masa PPN).
  • Menyetor PPN terutang ke kas negara sesuai ketentuan.

Berhak atas kredit pajak masukan (PPN Masukan) selama dipenuhi syarat faktur pajak dan bukti-bukti pendukung.

Sanksi / Risiko Jika Tidak Melapor atau Terlambat

DJP dapat menetapkan pengukuhan PKP secara jabatan, dan pengusaha kemudian diwajibkan memenuhi kewajiban PKP. Selain itu, terdapat potensi koreksi, denda administrasi, dan bunga jika terjadi keterlambatan penyetoran atau pelaporan. Oleh karena itu, patuh melapor dan mengajukan pengukuhan tepat waktu sangat penting.

Contoh konkret (dengan tanggal agar jelas)

Contoh A:

  • Tahun buku: 1 Jan – 31 Des 2024.
  • Pada 13 Juli 2024, omzet kumulatif tahun buku mencapai Rp5,2 miliar.
  • Pengusaha wajib melapor pengukuhan PKP paling lambat 31 Desember 2024.
  • Kewajiban memungut/menyetor/melaporkan PPN berlaku mulai masa pajak 1 Januari 2025 (masa pajak pertama tahun buku berikutnya), kecuali pengusaha memilih untuk memulai lebih awal dan DJP menerima pemberitahuan tersebut. (Contoh serupa ada pada lampiran PMK 164/2023 dan penjelasan DJP).

Contoh B:

Jika pengusaha pada saat permohonan pengukuhan menyatakan ingin mulai memungut sejak Oktober 2024 dan DJP menerima, maka pemungutan bisa dimulai pada masa pajak yang disetujui tersebut.

Daftar Pustaka

belajarppn. (n.d.). DJP. Retrieved from pajak.go.id: https://pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak?utm_source=chatgpt.com

Fitriya. (2022, Agustus 31). mekari klikpajak. Retrieved from klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/batasan-pkp-terbaru-atau-treshold-pkp/?utm_source=chatgpt.com

Wildan, M. (2025, September 24). DDTC News. Retrieved from news.ddtc.co.id: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1813945/omzet-lebihi-rp48-m-pemungutan-ppn-dilaksanakan-tahun-berikutnya?utm_source=chatgpt.com

Â