UMKM dan Pajak: Analisis Kebijakan Perpanjangan Tarif Final 0,5% hingga 2029

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Kontribusinya tidak hanya dalam menyerap tenaga kerja, tetapi juga dalam menopang stabilitas ekonomi nasional. Namun, salah satu tantangan utama yang dihadapi UMKM adalah kepatuhan pajak. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Melalui kebijakan terbaru, tarif ini akhirnya dapat digunakan hingga tahun 2029.

Latar Belakang Kebijakan

            Tarif PPh Final 0,5% pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Skema tersebut dibuat sederhana, yakni menghitung pajak berdasarkan persentase tertentu dari omzet, tanpa harus membuat pembukuan yang rumit.

Awalnya, tarif PPh Final 0,5% hanya bisa digunakan dalam jangka waktu terbatas, yaitu:

  • 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,
  • 4 tahun bagi Koperasi, CV, atau Firma,
  • 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT).

Setelah masa berakhir, UMKM diwajibkan beralih ke mekanisme pembukuan dengan tarif umum.

Perpanjangan Hingga 2029

            Melihat kondisi UMKM yang masih membutuhkan dukungan untuk tumbuh, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa berlakunya tarif PPh Final 0,5% hingga 2029.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil sehingga mereka tetap dapat menggunakan skema sederhana, asalkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Manfaat bagi UMKM
  1. Sederhana dan Mudah – Perhitungan pajak cukup 0,5% dari omzet.
  2. Ringan secara Finansial – Tarif rendah memberi ruang untuk mengembangkan usaha.
  3. Kepastian Jangka Panjang – Perpanjangan hingga 2029 memberi waktu bagi UMKM untuk beradaptasi sebelum masuk ke skema umum.
  4. Dorongan Kepatuhan – Dengan sistem sederhana, UMKM lebih terdorong untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
Catatan Penting

            Meskipun sederhana, UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Jika omzet telah melampaui Rp4,8 miliar, maka wajib pajak harus beralih ke sistem pembukuan umum dan tarif normal sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

            Perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga 2029 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang sebelum masuk ke skema perpajakan yang lebih kompleks.

Daftar Pustaka
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait perpanjangan masa berlaku PPh Final UMKM (2025).
  • Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Siaran Pers Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5%. Jakarta: DJP Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Kebijakan Perpajakan untuk UMKM 2025–2029.