Dalam proses penagihan pajak, surat paksa merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023), surat paksa adalah surat perintah resmi untuk membayar utang pajak beserta biaya penagihan yang berlaku.
Berbeda dengan surat pemberitahuan biasa, surat paksa memiliki kekuatan hukum tetap dan kedudukannya setara dengan putusan pengadilan. Artinya, surat ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang sah dan mengikat bagi wajib pajak.
Surat paksa diterbitkan sebagai tahap lanjutan penagihan pajak setelah surat teguran dikirimkan. Prosesnya sebagai berikut:
Bagi wajib pajak yang menerima surat paksa, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar prosesnya berjalan lancar :
Hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pajak dan meminta bayaran “pelicin” atau menawarkan kemudahan tertentu. Semua layanan penagihan dan penyelesaian pajak gratis.
Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi:
Jika ada petugas yang meminta uang atau barang, segera laporkan melalui saluran pengaduan DJP.
Secara hukum, wajib pajak berhak menolak menerima surat paksa. Namun, perlu dipahami bahwa:
Oleh karena itu, sebaiknya terima surat paksa dengan baik. Jika ada keberatan, minta petugas mencatatnya dalam berita acara dan diskusikan lebih lanjut dengan KPP.
Surat paksa sering kali terdengar menakutkan, padahal sebenarnya dokumen ini adalah bagian dari prosedur resmi yang melindungi hak dan kewajiban wajib pajak.
Langkah terbaik adalah:
Pencegahan selalu lebih baik daripada penagihan. Dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, kita bisa terhindar dari tindakan penagihan dan menjaga reputasi sebagai wajib pajak yang patuh.
Sahputra, S. (2025, May 23). Mendapatkan Surat Paksa? Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan. Retrieved from pajak.go.id: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mendapat-surat-paksa-jangan-panik-ini-yang-harus-dilakukan